Wednesday 5 February 2014

Wakaf


1.      Pengertian

Kata wakaf berasal dari kata / bahasa Arab waqf yang berarti menahan .  Waqaf
Adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil  manfaatnya demi kebaikan dan kemaslahatan umum
            Menurut  undang-undang no 41 tahun 2004 , waqaf adalah perbuatan hukum wakif ( orang yang berwakif ) untuk memisahkan dan / atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariat .

2.      Hukum Waqaf
Hukum waqaf adalah sunah , pahala yang diterima waquf adalah pahala sedekah jariah , yang mengalir terus menerus selama benda yang di waqafkan itu masih digunakan dan bermanfaat , waqaf termasuk perbuatan baik yang dianjurkan oleh Alloh SWT
Alloh SWT berfirman :
“… Dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung ( Q.S . Al-Hajj , 22:77 )
“… Kamu tidak memperoleh kebajikan , sebelum kamu menginfakan sebagian harta                          yang kamu infakan tentang hal itu sungguh , Alloh maha mengetahui  
     ( Q.S . Ali Imran 3 :92 )

3.      Syarat-syarat
v  Orang yang berwaqaf hendaklah muallaf ( tidak sah wakafnya anak-anak )
v  Harta yang diwakafkan hendaknya tanah lama , dapat diambil  manfaatnya , milik sendiri dan tidak dibatasi waktu
v  Tujuan waqaf hendaknya semata-mata karena beribadah kepada Alloh SWT . Dan bukan untuk maksiat
v  Sighat ( Ijab Kabul ) harus jelas dengan menyandung kata-kata waqaf
v  Orang yang diserahi waqaf hendaklah dapat dipercaya



Labels:

0 Comments:

Post a Comment

Subscribe to Post Comments [Atom]

<< Home