1.
Pengertian
Kata wakaf berasal dari
kata / bahasa Arab waqf yang berarti menahan .
Waqaf
Adalah menahan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya demi kebaikan dan kemaslahatan
umum
Menurut undang-undang no 41 tahun 2004 , waqaf adalah
perbuatan hukum wakif ( orang yang berwakif ) untuk memisahkan dan / atau
menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau
untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan
atau kesejahteraan umum menurut syariat .
2.
Hukum Waqaf
Hukum waqaf adalah sunah , pahala yang diterima waquf
adalah pahala sedekah jariah , yang mengalir terus menerus selama benda yang di
waqafkan itu masih digunakan dan bermanfaat , waqaf termasuk perbuatan baik
yang dianjurkan oleh Alloh SWT
Alloh SWT
berfirman :
“… Dan
berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung ( Q.S . Al-Hajj , 22:77 )
“… Kamu
tidak memperoleh kebajikan , sebelum kamu menginfakan sebagian harta yang kamu infakan tentang hal itu sungguh
, Alloh maha mengetahui
( Q.S . Ali Imran 3 :92 )
3.
Syarat-syarat
v Orang yang berwaqaf hendaklah muallaf ( tidak sah
wakafnya anak-anak )
v Harta yang diwakafkan hendaknya tanah lama , dapat
diambil manfaatnya , milik sendiri dan
tidak dibatasi waktu
v Tujuan waqaf hendaknya semata-mata karena beribadah
kepada Alloh SWT . Dan bukan untuk maksiat
v Sighat ( Ijab Kabul ) harus jelas dengan menyandung
kata-kata waqaf
v Orang yang diserahi waqaf hendaklah dapat dipercaya
Comments
Post a Comment